Home » » Tayamum

Tayamum

Hukum dan Kedudukan Tayamum
Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah :
"Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).
Sabda Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.
Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir -semoga Allah meridhainya- sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
"Telah dijadikan bagiku bumi sebagai mesjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan mesjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."
Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.


Yang Membatalkan Tayamum
Dan tayamum itu batal dengan perkara-perkara yang membatalkan wudhuk, dan ditambah dari itu adalah kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhuk, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhuk, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."
[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]
Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.


Tata Cara Tayamum
Cara melaksanakan tayamum adalah:
- Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
- Membaca bismillah
- Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
- Menyapu mukanya
- Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya


Berdasarkan hadits Amar bin Yasir yang isinya:
"Kemudian Rasulullah memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [H.R Bukhari dan Muslim.]
Referensi : http://www.sholat-kita.net/

Ditulis Oleh : Ahmad ~Ahmad Aby

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Tayamum yang ditulis oleh Ahmad Aby yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: Januari 22, 2020

0 comments:

Posting Komentar