Khutbah
Jum’at sebagai salah satu hal yang difardlukan dalam shalat Jum’at,
merupakan satu hal yang seharusnya tidak boleh kita anggap sepele.
Karena muatan kefardluan didalamnya, menjadikan khutbah jum’at berbeda
dengan bentuk-bentuk orasi maupun bentuk-bentuk pidato secara umum.
Tetapi hal tersebut seringkali disalahpahami oleh banyak orang, sehingga
banyak dari rukun maupun syarat-syarat khutbah yang seharusnya
diutamakan, menjadi terbengkalai dan tersia-siakan.
Berangkat
dari hal tersebut, pada tulisan kali ini kami akan membahas mengenai
rukun dan syarat khutbah jumat. Semoga catatan kecil berikut dapat
menjadi salah satu referensi bagi kawan-kawan sekalian.
A. Syarat-syarat Khutbah Jum’at
1.
Semua rukun dalam kedua khutbah Jum’at (awal dan kedua) harus dalam
bahasa arab. Padahal di Indonesia, mayoritas penduduknya tidak paham
atau mengerti bahasa arab, terus apa manfaatnya?
Hal
ini dijawab, bahwa faedah atau manfaat dari hal itu adalah memberikan
pengetahuan dengan nasehat secara umum dan global. Demikian Syaikhul
islam Abu Yahya Zakariya al Anshari didalam “Fath al Wahhab”.
2.
Kedua khutbah tadi harus dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur. Karena
adanya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang hal ini.
3.
Adanya kesinambungan antara kedua khutbah, antara rukun-rukunnya dan
antara kedua khutbah dan shalat Jum’atnya. Kesinambungan disini berbeda
dengan menertibkan atau mengurutkan. Yang dimaksud dengan kesinambungan
disini adalah, antara hal-hal tersebut diatas tadi dilakukan dengan
interval waktu yang tidak lama. Ukuran “lama” disini dapat diukur dengan
kebiasaan yang berlaku.
4.
Khatib harus dalam keadaan suci dari hadas kecil ataupun hadas besar
dan juga suci dari najis yang tidak dima’fu yang kemungkinan terdapat
pada badan, pakaian dan tempat khatib tadi.
5. Dilakukan dengan berdiri bagi khatib yang mampu.
6.
Diantara dua khutbah, sang khatib harus duduk sebentar dengan tenang.
Syarat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh
imam Muslim. Sedangkan bagi khatib yang melakukan khutbah dengan duduk,
maka dapat diganti dengan berdiam sebentar. Dimana pada waktu ini,
dianjurkan bagi para jama’ah untuk berdo’a kepada Allah swt dan memohon
hajatnya.
7.
Khatib harus mampu untuk memperdengarkan khutbah kepada keempatpuluh
orang jama’ah yang dianggap memenuhi persyaratan melaksanakan shalat
Jum’at. Meskipun diantara jama’ah tersebut tidak ada yang memahaminya
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
B. Rukun Khutbah Jumat :
Adapun rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam khutbah Jum’ah adalah sebagai berikut:
1. Memuji kepada Allah swt. Disebutkan dalam Shahih Muslim:
عَنْ
جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي
عَلَيْ
Artinya:
“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah ra, bahwa dia berkata: pada hari
Jum’at, Rasulullah saw berkhutbah dengan memuji Allah swt dan
memberikan sanjungan kepadaNya ” (Imam Muslim dalam Shahih Muslim).
2.
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Karena segala sesuatu yang
disebutkan nama Allah swt didalamnya, maka penyebutan Rasulullah
didalamnya juga diperlukan. Hal ini juga yang telah dijanjikan oleh
Allah swt kepada beliau dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Demikian
disampaikan oleh imam Nawawi dalam Nurudz Dzalam.
3. Memberikan wasiat taqwa. Disebutkan dalam Shahih Muslim:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ
أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِوَخَيْرُ
الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Artinya:
“Dari Jabir, dia berkata: Suatu kali Rasulullah saw berkhutbah
dihadapan manusia dengan memuji kepada Allah swt dan berkata:
Barangsiapa yang diberikan petunjuk kepada Allah swt, maka tidak ada
yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah
swt, maka tidak ada yang dapat menunjukkannya. Sebaik-baik perkataan
adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.
Sejelek-jelek perkara adalah hal yang baru dan semua bentuk bid’ah
adalah sesat”
4.
Membaca satu atau beberapa ayat al Qur’an dalam khutbah pertama.
Meskipun pada dasarnya, yang dijadikan rukun boleh membaca ayat tersebut
dalam khutbah yang kedua.
5. Mendo’akan kepada kaum muslimin seluruhnya dalam khutbah yang kedua dengan do’a untuk kepentingan akhirat.
0 comments:
Posting Komentar