Home » » Rukun dan Syarat Khutbah Jum’at

Rukun dan Syarat Khutbah Jum’at

Khutbah Jum’at sebagai salah satu hal yang difardlukan dalam shalat Jum’at, merupakan satu hal yang seharusnya tidak boleh kita anggap sepele. Karena muatan kefardluan didalamnya, menjadikan khutbah jum’at berbeda dengan bentuk-bentuk orasi maupun bentuk-bentuk pidato secara umum. Tetapi hal tersebut seringkali disalahpahami oleh banyak orang, sehingga banyak dari rukun maupun syarat-syarat khutbah yang seharusnya diutamakan, menjadi terbengkalai dan tersia-siakan.

Berangkat dari hal tersebut, pada tulisan kali ini kami akan membahas mengenai rukun dan syarat khutbah jumat. Semoga catatan kecil berikut dapat menjadi salah satu referensi bagi kawan-kawan sekalian.

A. Syarat-syarat Khutbah Jum’at

1. Semua rukun dalam kedua khutbah Jum’at (awal dan kedua) harus dalam bahasa arab. Padahal di Indonesia, mayoritas penduduknya tidak paham atau mengerti bahasa arab, terus apa manfaatnya?

Hal ini dijawab, bahwa faedah atau manfaat dari hal itu adalah memberikan pengetahuan dengan nasehat secara umum dan global. Demikian Syaikhul islam Abu Yahya Zakariya al Anshari didalam “Fath al Wahhab”.

2. Kedua khutbah tadi harus dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur. Karena adanya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang hal ini.

3. Adanya kesinambungan antara kedua khutbah, antara rukun-rukunnya dan antara kedua khutbah dan shalat Jum’atnya. Kesinambungan disini berbeda dengan menertibkan atau mengurutkan. Yang dimaksud dengan kesinambungan disini adalah, antara hal-hal tersebut diatas tadi dilakukan dengan interval waktu yang tidak lama. Ukuran “lama” disini dapat diukur dengan kebiasaan yang berlaku.

4. Khatib harus dalam keadaan suci dari hadas kecil ataupun hadas besar dan juga suci dari najis yang tidak dima’fu yang kemungkinan terdapat pada badan, pakaian dan tempat khatib tadi.

5. Dilakukan dengan berdiri bagi khatib yang mampu.

6. Diantara dua khutbah, sang khatib harus duduk sebentar dengan tenang. Syarat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh imam Muslim. Sedangkan bagi khatib yang melakukan khutbah dengan duduk, maka dapat diganti dengan berdiam sebentar. Dimana pada waktu ini, dianjurkan bagi para jama’ah untuk berdo’a kepada Allah swt dan memohon hajatnya.

7. Khatib harus mampu untuk memperdengarkan khutbah kepada keempatpuluh orang jama’ah yang dianggap memenuhi persyaratan melaksanakan shalat Jum’at. Meskipun diantara jama’ah tersebut tidak ada yang memahaminya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.  

B. Rukun Khutbah Jumat :

Adapun rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam khutbah Jum’ah adalah sebagai berikut:

1. Memuji kepada Allah swt. Disebutkan dalam Shahih Muslim:
عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْ    
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah ra, bahwa dia berkata: pada hari Jum’at, Rasulullah saw berkhutbah dengan memuji Allah swt dan memberikan sanjungan kepadaNya ” (Imam Muslim dalam Shahih Muslim).

2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Karena segala sesuatu yang disebutkan nama Allah swt didalamnya, maka penyebutan Rasulullah didalamnya juga diperlukan. Hal ini juga yang telah dijanjikan oleh Allah swt kepada beliau dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Demikian disampaikan oleh imam Nawawi dalam Nurudz Dzalam.

3. Memberikan wasiat taqwa. Disebutkan dalam Shahih Muslim:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِوَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Artinya: “Dari Jabir, dia berkata: Suatu kali Rasulullah saw berkhutbah dihadapan manusia dengan memuji kepada Allah swt dan berkata: Barangsiapa yang diberikan petunjuk kepada Allah swt, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah swt, maka tidak ada yang dapat menunjukkannya. Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah hal yang baru dan semua bentuk bid’ah adalah sesat”

4. Membaca satu atau beberapa ayat al Qur’an dalam khutbah pertama. Meskipun pada dasarnya, yang dijadikan rukun boleh membaca ayat tersebut dalam khutbah yang kedua.
5. Mendo’akan kepada kaum muslimin seluruhnya dalam khutbah yang kedua dengan do’a untuk kepentingan akhirat.

Ditulis Oleh : Ahmad ~Ahmad Aby

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Rukun dan Syarat Khutbah Jum’at yang ditulis oleh Ahmad Aby yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: Juni 03, 2014

0 comments:

Posting Komentar