Home » , » Berikut Syaratnya, Kalau Mau Pindah Memilih

Berikut Syaratnya, Kalau Mau Pindah Memilih

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih? Berikut penjelasan Komisioner KPU Banyuasin Rickyl Oktadinata.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau mau mengajukan pindah memilih bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih misalkan karena tugas atau bawa surat tugas. KPU selanjutnya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dapat masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Setelah itu pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih,” pungkas dia. (***)


Sumber ==> RadarBanyuasin 

Ditulis Oleh : Ahmad ~Ahmad Aby

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Berikut Syaratnya, Kalau Mau Pindah Memilih yang ditulis oleh Ahmad Aby yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Blog, Updated at: Oktober 13, 2023

0 comments:

Posting Komentar