Hukum dan Kedudukan Mandi Besar
Adapun yang berkaitan dengan mandi besar yaitu menyiram sekujur tubuh dengan air. Dasarnya dalah firman Allah Ta’ala :
"Dan jika kamu junub maka mandilah" (Al Maidah : 6).
Dan firman Allah :
"(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi" (An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunat :
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
"Apabila laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia bersungguh-sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi"
[HR Bukhari dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda:
"Ya, apabila ia mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar yang disunatkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Mandi hari Jum’at, mandi untuk shalat Jum’at ini hukumnya sunat muakat (ditekankan), kecuali bagi orang yang punya bau yang tidak enak dan menusuk hidung, maka wajiblah untuk mandi, berdasarkan hadits Abi said Al Khudri -semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
"Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi (baligh)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub -semoga Allah meridhainya- ia berkata : telah bersabda Rasululullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
"Barangsiapa yang wudhuk pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan dihasankanya]
Tata Cara Mandi Besar
Adapun tata-tata cara mandi, maka ada dua macam :
- Tata cara yang mencukupi dan diterima (sah) ialah mencuci kepala dan seluruh badannya.
- Adapun tata cara yang sempurna adalah sesuai yang tercantum dalam hadits 'Aisyah di Bukhari dan Muslim ia berkata :
"Adalah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika ia melakukan mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhuk, kemudian mengambil air, lalu beliau memasukkan jari jemarinya ke pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan air atas kepalanya tiga tuangan, kemudian beliau menyiramkan air ke sekujur tubuhnya kemudian mencuci kedua kakinya."
Hadits ini adalah lafaz yang dikeluarkan oleh Muslim. Hadits yang senada dengan ini ada di Bukhari dan Muslim dari hadits Maimunah -semoga Allah meridhainya- .
Artinya: tata cara mandi yang sempurna itu didahului oleh wadhuk, cuma saja mencuci kedua kakinya diakhirkan saat selesai memandikan sekujur tubuh.
Adapun tata cara mandi yang sah dan diterima (minimal) tidak didahului wadhuk. Kedua cara itu sah.
Tidaklah wajib bagi wanita untuk menguraikan kepang rambutnya saat mandi, berdasarkan hadits Ummu Salamah di shahih Muslim ia berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah sesungguhnya saya adalah wanita yang kepang rambut saya tebal, apakah saya menguraikannya untuk mandi junub dan haid, beliau menjawab : "Tidak. Cukuplah bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali tuangan".
Referansi : http://www.sholat-kita.net/
0 comments:
Posting Komentar