Agama
itu akan tetap kokoh kalau tiangnya berdiri akan tetapi Agama itu akan
roboh Kalau Tiangnya tidak didirikan, inilah yang disinyalir dalam
Hadist Baginda Rasul SAW.
الصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ وَ مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ (رواه
Shalat
adalah Tiang Agama maka Barangsiapa yang medirikan Shalat maka berarti
dia mendirikan Agama dan Barangsiapa yang meninnggalkan Shalat maka
berarti dia meruntuhkan agama (HR.
Shalat
adalah Penentu pada hari kiamat diterima atau tidaknya semua amal
kebaikan, apa bila Shalatnya baik maka dianggap baiklah semua amalnya
dan apabila Shalatnya Rusak maka dianggap Rusaklah Semua Amal Ibadahnya,
jadi sungguh sangat sia-sialah perbuatan orang yang selalu meninggalkan
Shalat.
Pulau Punjung Ada timbulun * Dharmasraya Kabupatennya
Walaupun hidup 1000 tahun * Kalau tak Sembahyang apa gunanya
Shalat
itu adalah Nur , Shalat adalah Penghapus Dosa dan Shalat adalah
penyebab Masuk Sorga, suatu ketika Rabi'ah Bin Ka'ab pernah Bertanya
kepada baginda Nabi SAW. bahwa dia ingin berteman dengan Nabi Dalam
Sorga Maka Kata Nabi tolonglah Bantu saya dengan memperbanyak Sujud.
Didalam Al-Quran Allah SWT Berfirman :
وَ أَقِيْمُوْاَ الصَّلاَةَ وَ آتُوْا الزَّكَاةَ وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ (البقرة :43)
Dirikanlah Shalat, bayarkanlah Zakat dan Rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
Menurut DR. Abdul Razaq Naufal dalam bukunya berjudul ‘ Al’Ijaz Al’Adadiy Fi Al-Qur’an Al Karim” beliau berkata bahwa kata AQIMU yang di-iringi dengan Kata SHALAT
didalam Al-Quran disebutkan sebanyak 17 kali sama dengan jumlah Raka'at
Shalat yang kita kerjakan 5 waktu sehari semalam, subhanallah.
Sekarang mari kita lihat apa itu Shalat ? Menurut para Ulama Shalat itu adalah :
اَقْوَالٌ وَ اَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
" Shalat adalah beberapa Perkataan dan Perbuatan yang dimulai dengan Takbir dan disudahi dengan salam
Ada beberapa Syarat yang mesti kita penuhi sebelum mengerjakan Shalat :
1. طَهَارَةُ اْلاَعْضَآءِ مِنَ اْلحَدَثِ وَ النَّجَسِ
Suci Anggota tubuh dari Hadas dan Najis
Lalu apa perbedaan Hadas dengan Najis ? Hadas
itu terbagi Dua Pertama hadas kecil cukup mensucikannya dengan
berwuduk, yang kedua Hadas Besar maka cara mensucikannya Harus dengan
Mandi Wajib, Kemudian Najis, adapun Najis itu terbagi kepada 3 : Pertama
najis mukhafafah seperti kencing bayi laki-laki yang umurnya belum
mencapai dua tahun dan ia belum memakan ssesuatu apapun selain air susu
ibunya dan cara mensucikannya cukup dengan memercikan air padanya, yang kedua
Najis Mughalazoh seperti Jilatan Anjing dan Babi, maka cara
mensucikannya dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya di-iringi dengan
Tanah, jadi membasuhnya itu 6 x dengan air dan 1 x dengan tanah yang
suci. Dan Yang Ketiga Najis Mutowasitoh yaitu Najis yang
selain Mukhafafah dan Mughalalazoh seperti Cairan benda yang memabukan
maka cara mensucikannya dengan cara menghilangkan Warna, Rasa dan Baunya
dan tidak mengapa kalau sekiranya Warna dan Baunya susah hilang.
Jadi
Orang yang berhadas tidak di anggap suci dan wajib berwuduk sementara
orang yang bernajis setelah berwuduk masih dianggap suci akan tetapi
tidak boleh melaksakan Ibadah Shalat sebelum Najisnya di hilangkan
terlebih dahulu.
Kalau
sekiranya Hadas Atau Najis itu terjadi ketika mengerjakan Shalat maka
orang yang berhadas batal Shalat dan Wuduknya sementara orang yang
ditimpa Najis Batal Shalatnya dan tidak Batal Wuduknya karna najis tidak
membatalkan Wuduk akan tetapi hanya membatalkan Shalat.
2. سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ
Menutup Aurat dengan Kain yang suci
Syarat
yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan Shalat yang kedua adalah
menutupi Aurat, bagi laki-laki auratnya dari Pusar sampai Lutut dan bagi
perempuan selain Muka dan telapak tangan
Al-Imam
Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan secara lebih
terperinci, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kedua telapak
tangan dan wajahnya. Adapun punggung kakinya adalah aurot. Oleh sebab
itu, jika seorang lelaki di dalam sholatnya tersingkap bagian tubuhnya
yang berada di antara pusar dan lututnya , dan seorang wanita tersingkap
rambutnya (baik sedikit maupun banyak) dan bagian tubuhnya tersingkap
(selain wajah serta kedua telapak tangannya atau sekitar telapak
tangannya mulai dari tempat pergelangan tangannya dan tidak lebih dari
itu) baik dalam keadaan mereka berdua mengetahuinya ataupun tidak, maka
mereka berdua harus mengulang sholatnya. Kecuali jika tersingkap oleh
angin atau terjatuh kemudian segera dikembalikan ke tempatnya dalam
waktu yang tidak lama (maka sholatnya tidak harus diulang). Jika tetap
dibiarkan tersingkap padahal ia mampu untuk segera mengembalikannya ke
tempatnya semula, maka ia (laki-laki atau wanita tersebut) harus
mengulangi sholatnya”. (Al-Umm 1/89)
3. الْوُقُوْفُ عَلىَ مَكَانٍ طَاهِرٍ
Bertempat ditempat yang suci
Tempat
yang suci merupakan Syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan
Shalat, bahwa seseorang dihukumkan tidak sah Shalatnya jika Shalat itu
dilakukan ditempat-tempat yang bernajis, maka oleh karna itu Sebelum
berdiri shalat dan takbir diangkat perhatikanlah terlebih dahulu
kesucian tempat Shalat.
4. الْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ
Mengetahui masuknya waktu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan
pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh
malaikat.” (Al-Isra`: 78)
Shalat
dianggap sah dikerjakan apabila telah masuk waktunya. Dan shalat yang
dikerjakan pada waktunya adalah suatu amalan yang dicintai allah Swt.
Sebagaimana dalam Hadist Abdullah bin Mas'ud Raduyallahu 'Anhu :
سَأَلْتُ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟
قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ
الْوَالِدَيْنِ. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Aku
pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah
yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Shalat pada
waktunya.” “Kemudian amalan apa?” tanya Ibnu Mas`ud. “Berbuat baik
kepada kedua orangtua,” jawab beliau. “Kemudian amal apa?” tanya Ibnu
Mas’ud lagi. “Jihad fi sabilillah,” jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 527 dan Muslim no. 248)
5. اِسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ
Menghadap kiblat
Menghadapa
Kiblat adalah adalah salahsatu syarat yang harus dipenuhi sebelum
mengerjakan Shalat, ada dua tempat yang dibolehklan untuk tidak
menghadap kiblat yang pertama karna sangat khawatir terhadap Sesutu hal
dan yang kedua Shalat Sunat diatas kendaraan ktika sedang musafir, dua
hal ini yang dibolehkan untuk tidak menghadap kiblat dalam mengerjakan
shalat.
KAUMMUSLIMIN WALMUSLIMAT RAHIMAKUMULLAH
Mari kita tarik kesimpulan pembahasan kita :
1. Shalat
adalah wajib dikerjakan setiap kaumuslimin walmuslimat yang sudah
baligh dan berakal, meninglkannya adalah suatu perbuatan Dosa yang di
akhirat nantiknya segala urusannya menjadi sulit karna lantaran
meninggalkan Shalat.
2. Bukti
Agama berdiri pada diri seseorang itu adalah dengan mendirikan Shalat,
mendirikan Shalat berarti mendirikan Agama dan meninggalkan Shalat
berarti meruntuhkan Agama.
3. Tuntutlah
Ilmu Shalat itu secara tuntas karna baik atau buruknya urusan kita
nantiknya sangat tergantung baik atau buruknya shalat kita dan baik atau
buruknya shalat itu sangat tergantung kepada ilmu pengetahuan tentang
shalat.
0 comments:
Posting Komentar