Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri?
Update, bagi yang belum memiliki NPWP dan belum paham fungsi dan manfaat NPWP, membaca artikel ini akan membantu memahami manfaat dan fungsi NPWP untuk kehidupan kita.
NPWP, ternyata ada banyak keuntungan bagi pemiliknya, khususnya dalam membantu kamu membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Yuk pahami manfaat NPWP secara lebih spesifik dan mendetail. Berikut ini ulasannya:
Manfaat Kepemilikan NPWP :
1. Persyaratan Administrasi
- Kredit Bank
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Rekening Efek
- Rekening Bank
- Rekening Koran
- Pembuatan SIUP
- Administrasi Pajak Final
- Pembuatan Paspor
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
- Mengurusi Restitusi Pajak
- Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
- Pemotongan Pajak yang Rendah
3. Melamar Pekerjaan
4. Mencegah Sanksi Pidana
5. Pembelian Produk Investasi
Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh jika memiliki NPWP. Segeralah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. untuk melihat Cara Mendaftar Online KLIK DISINI, Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftarannya pun gratis dengan media Onlie.
0 comments:
Posting Komentar