NIAT-NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

Ada beberapa Niat ZAKAT yaitu:
*- Niat Zakat Fitrah untuk DIRI SENDIRI (tidak diwakilkan) :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah SWT"_

*- Niat Zakat Fitrah untuk DIRI SENDIRI & KELUARGA yg wajib dinafkahi :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku & semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah SWT"_

*- Niat Zakat Fitrah untuk ISTRI :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah SWT"_ 

*- Niat Zakat Fitrah untuk ANAK LAKI2 yg belum baligh :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ*
*وَلَدِي ... (sebutkan nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki2 ku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah SWT"_

*- Niat Zakat Fitrah untuk ANAK PEREMPUAN yg belum baligh :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ*
*بِنْتِيْ ... (sebutkan nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah SWT"_

*- Niat Zakat Fitrah untuk orang lain yg DIWAKILKAN :*

*نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ*
*عَنْ ... (sebutkan nama) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى*

_"Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah SWT "_

*- Lafadz MEWAKILKAN ZAKAT kepada orang lain :*

*وَكَّلْتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي*

_"Aku wakilkan kepadamu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dan niatnya untukku"_

*- Doa ketika MENGELUARKAN Zakat Fitrah :*

*رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ*

_"Wahai Tuhan kami, terimalah (zakat) kami. Sesungguhnya Kau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"_

*- Doa ketika MENERIMA Zakat Fitrah :*

*آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا*

_"Semoga Allah SWT memberi pahala terhadap (zakat) yg telah kamu berikan, memberi keberkahan terhadap (harta) yg kamu tinggalkan, dan menjadikan (zakatmu) sebagai pembersih terhadap (harta) mu"_
Blog, Updated at: April 12, 2024

Setetes Darah Kita Berarti Untuk Mereka, Ayo Donor Darah

Halaman Pondok pesantren Miftahul Ulum (29/10/23) mendadak ramai pengunjung. Bukan acara kunjungan wali santri tetapi ada kegiatan Donor Darah Suka Rela yang diadakan oleh Komunitas Pendonor Darah (Kopdar) Korwil Air Salek Banyuasin. Kegiatan rutin yang kali ini diselenggarakan bekerja sama dengan Rumah Sakit Mohamad Hoesain disambut dengan antusiasme tinggi baik dari anggota Kopdar, Unsur Pemerintahan, bahkan dari Komunitas PKK dan DC pun hadir untuk ikut menjadi Pendonor. 

Dalam kesempatan tersebut, Sunardi S.Pd. selaku Ketua Kopdar Korwil Banyuasin menyampaikan dalam sambutannya ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara tersebut. 

Disampaikan pula bahwa Kopdar akan berusaha secara rutin mengadakan acara Donor darah di Kecamatan Air Salek agar dapat membantu saudara kita yang membutuhkan darah sekaligus menghemat biaya bila dibandingkan dengan donor darah ke Palembang. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Kecamatan Air Salek Bapak Mundikan, S.Sos., Dalam sambutannya dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada penyelenggara (Kopdar) dan mendukung kegiatan sosial yang banyak membawa manfaat bagi yang membutuhkannya. 

Selain Sekretaris Camat, hadir pula Korwil Disdik Kecamatan Air Saleh Sutarmin S.Pd beserta anggota PGRI, Kades Desa Enggalrejo, Edi Yulianto, S.IP, Kades Sido Harjo Muhamad Nuryanto, Sekdes Bintaran Taufik Hidayat, Sekdes Saleh Jaya Ahmad, tidak ketinggalan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Ust. Muhyiddin Ahmad, dan beberapa tokoh yang ada dalam wilayah Kecamatan Air Salek, yang semua yang hadir tersebut berhasil menyumbangkan darahnya. 

Dalam acara ini kelihatan betul kerja sama dari semua anggota kopdar yang bergotong royong mulai persiapan acara hingga acara selesai. "Semangat yang luar biasa ditunjukan dalam diri anggota dan relawan, inilah yang menjadi kunci sukses setiap acara yang diselenggarakan oleh Kopdar" Kata Ahmad salah satu anggota Kopdar.



Blog, Updated at: Oktober 29, 2023

Rapat Komite SDN 03 AIR Salek

Blog, Updated at: Oktober 16, 2023

Pelatihan Menjahit di BLK Darul Ulum Saleh Jaya

Blog, Updated at: Oktober 16, 2023

Pengimbasan dan Pendampingan IKM oleh PSP Angkatan 1 dan 2 Jenjang PAUD Bersama Himpaudi dan IGTKIﹰﹰ

Air Salek, Banyuasin. Kegaitan ini di lakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 di Desa Damarwulan Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.

dalam pertemuan kali ini di hadiri oleh Bpk Korwil Pendidikan, Bpk Pengawas PAUD, Kepala Desa Damarwulan dan Narasumber yang cantik2 dari Kabupaten Banyuaisn.

disini kami mendapatkan banyak sekali ilmu yang telah di berikan, bahkan langsung Praktek yang membuat kami cukup lier dalam mengikutinya namun asik karena kami diajari sampai bisa, di antaranya semua lembaga yang ada di Air Salek di pastikan dan bisa atau mendapatkan tentang:

SIMPKB
Bahkan dari cara yang awal belum Registrasi akun GTK? atau melihat dan Daftar Nomor Peserta   UKG (SIMPKB-ID)

SULINJAR
Cara mendapatkan Token bahkan cara registrasi sebelumnya. hehe bagi pemula.




Blog, Updated at: Oktober 16, 2023

Musyawarah Persiapan Kegiatan Donor Darah di Air Salek Yang Ke 2

AIR SALEK - BANYUASIN, Kamis, 12 Oktober 2023. Pengurus Kopdar Sumsel Rayon Air Salek "Bpk Sunardi" Mengajak kepada seluruh pengurus untuk membicarakan tentang akan kegiatan atau jadwal yg akan datang/selanjutnya, yakni Kegaitan Donor Darah yang ke Dua yang di bawah naungan KOPDAR SUMSEL KORWIL AIR SALEK.

Dalam Musyawarah yang langsung di Pimpin oleh Bpk Sunardi (Ketua Korwil Air Salek) di dapatkan bahwa acara yang di sepakati dan di tetapkan InsyaAllah tidak ada lagi perubahan, Kegiatan tersebut akan berlangsung pada Hari Minngu, Tanggal 29 Oktober 2023.

Dengan tempat di Pondok Pesantren Minftahul Ulum Desa Enggal Rejo Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Persiapan yang di siapkan oleh pengurus telah di bahas semaksimal mungkin. Harapan dari kegiatan Donor yang pertama Bpk Ketua berharap untuk bisa menjaring atau mengajak semua kalangan peduli akan Donor Darah dan mau berpartisipasi dalam kegiatan tersebut nantinya. sehinggal bisa memberikan darah dengan jumlah yang maksimal atau lebih banyak dari kegiatan yang pertama.

Di akhir musyawarah kami berdoa semoga acara yang akan kita laksanakan ini berjalan dengan lancar, mendapatkan dukungan dari semua aspek yang ada, menjalin silaturahmi kekeluargaan dan tentunya mendapatkan Ridho dari yang maha kuasa. Aamiin... 










Blog, Updated at: Oktober 13, 2023

Berikut Syaratnya, Kalau Mau Pindah Memilih

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih? Berikut penjelasan Komisioner KPU Banyuasin Rickyl Oktadinata.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau mau mengajukan pindah memilih bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih misalkan karena tugas atau bawa surat tugas. KPU selanjutnya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dapat masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Setelah itu pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih,” pungkas dia. (***)


Sumber ==> RadarBanyuasin 

Blog, Updated at: Oktober 13, 2023